Pemprov Sultra Lakukan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Nov 2023
  • 2927 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penguatan kelembagaan perangkat daerah.

Melalui rapat koordinasi (Rakor) penguatan kelembagaan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra yang diselenggarakan Biro Organisasi Setda Sultra.

Dengan tujuan agar dapat menyatukan dan menjabarkan persepsi dalam upaya menyikapi persoalan di bidang penguatan kelembagaan demi terciptanya pemerintahan yang baik guna mendukung reformasi birokrasi menuju masyarakat sejahtera, mandiri dan berdaya saing.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam hal ini diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sultra, Laode Butolo mengatakan penyesuaian  system kerja untuk penyederhanaan birokrasi adalah tahapan ketiga dari penyederhanaan birokrasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan System Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang system kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara itu, menindaklanjuti  peraturan Mendagri melalui surat Dirjen otonomi daerah nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023 menyampaikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem kerja di lingkungan instansi pemerintah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan terhadap penyesuaian sitem kerja perangkat daerah pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.



"Dalam peraturan menteri PAN-RB Nomor 7 tahun 2022 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang memiliki keterkaitan dalam pengaturan tentang mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah," jelasnya, saat membuka Rakor mewakili Pj Gubernur Sultra bertempat di salah satu hotel di Kendari, Jumat (24/11/2023).

Ketua Panitia, juga selaku Kepala bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Yusrianto    mengatakan bahwa Rakor tersebut berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. 



Turut hadir dalam Rakor tersebur Kepala Biro Organisasi Setda Sultra diwakili Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Lingkup Pemprov Sultra, Sekretaris BKPSDM kabupaten/kota se-Sultra, Kabag Organisasi kabupaten/kota se-Sultra. 

Serta hadir secara virtual sebagai narasumber yakni Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi  Kemendagri, Jose Rizal serta dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri, Kandi. (Adv)