Pemkot Kendari Keluarkan Surat Edaran Soal Musim Pancaroba

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 23 Nov 2023
  • 2938 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan puting beliung saat masa pancaroba di Kota Kendari pada November - Desember 2023.

Imbauan ini sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/6947/Tahun 2023 yang dikeluarkan pada  Rabu 22 November 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan berdasarkan analisa dan prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Kendari pada 20 November perihal pelayanan analisa dan prakiraan cuaca di Kota Kendari.

Diperlukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka meminimalisasi dampak bencana yang mungkin timbul.
Sehubungan hal tersebut Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengintruksikan kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada warga Kota Kendari untuk : 

Waspada terhadap kemungkinan risiko bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
Menjaga kebersihan lingkungan terutama saluran/drainase dan normalisasi secara rutin.

Memeriksa pohon yang kering dan memotong pohon-pohon rawan tumbang.

Bagi warga yang bermukim di kerendahan atau lereng bukit yang rawan bencana banjir maupun tanah longsor agar lebih waspada.

"Apabila terjadi banjir, segera matikan jaringan listrik, amankan dokumen, barang dan benda berharga serta mengutamakan evaluasi anak, ibu hamil dan orang tua (kelompok rentan bencana)," ungkap Asmawa.

Selanjutnya, menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan surat-surat berharga, pakaian, makanan, obat-obatan, dan uang cash secukupnya yang mudah dibawa ketika terjadi bencana (tas siaga bencana).

Menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan, selalu memperhatikan dan mematuhi informasi dan petunjuk yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kota Kendari dari pihak-pihak lain terkait kebencanaan, serta menyimpan nomor telepon layanan darurat.

Tidak menyebarkan berita atau informasi tentang kebencanaan dari sumber yang tidak jelas dan belum tentu benar, yang dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan dan senantiasa berdoa agar Kota Kendari terhindar dari bencana. (C)