Modusnya Bantu Cari Loker T Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Agu 2023
  • 2473 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang perempuan anak di bawah umur bernama Bunga (samaran) berusia 16 tahun yang dicabuli oleh seorang pria berinisial T (20) ternyata berawal dari modus membantu mencari lowongan kerja (Loker) 

Kepala Polsek Kemaraya, AKP Eko Purwanto mengatakan, kronologi ini berawal saat korban menanyakan tentang loker kepada pelaku di daerah Morowali tempat lelaki T ini bekerja. 

Di saat itu pelaku kemudian merespon dengan menjanjikan korban akan membantunya untuk mencari pekerjaan di daerah Morowali. 

Setelah membuat kesepakatan ini pelaku kemudian menjemput korban di Kendari menggunakan mobil rental dari Morowali pada Jumat 11 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WITA. 

"Setelah sepakat akhirnya mereka ketemu di Jalan Pembangunan, belakangnya toko harmonis di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari barat, Kota kendari," ujarnya. 

Kata dia, berdasarkan pernyataan pelaku saat setibanya di Morowali korban diajak tinggal di kamar kos T. 

Diduga kejadian pencabulan itu dilakukan di kamar kos pelaku saat korban menginap di kamarnya. 

"Pas dijemput dari Kendari mereka tibanya malam dan bermalamlah di kamar kos pelaku. Pada saat malam itulah terjadi persetubuhan," katanya. 

Keluarga korban yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi Bunga dan menanyakan di mana lokasi keberadaannya. 

Setelah itu, Kakak korban menjemput Bunga dan membawa pulang kembali ke Kendari. Di dalam perjalanan korban kemudian mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.

Sehingga setibanya di Kendari keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kemaraya dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan dibawa lari. 

"Korban ini mengaku kalau sudah disetubuhi sama pelaku saat diperjalanan pulang menuju ke Kendari saat di dalam mobil," ucapnya. 

Kata dia, pelaku mengenal korban sejak satu bulan lalu lewat akun Facebook. 

Untuk saat ini pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang telah diperbuatnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman  maksimal 7 tahun penjara. 

Diberita sebelumnya, pelaku diamankan pihak kepolisian di Jalan Dr. Moh Hatta Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Ibu korban, sehingga kemudian menelfon saudara laki-lakinya untuk memberitahukan bahwa adiknya telah dibawa lari orang yang tidak dikenal di sekitaran Kendari Beach. 

"Pelapor saudara korban mendapat telfon dari Ibunya, kalau adik perempuannya telah dibawah lari orang yang tidak dikenal di sekitaran Kendari Beach," imbuhnya. (C)