Kadishut Jadi Narasumber Bimtek Penanaman Rehabilitasi Das bagi Pemegang IPPKH di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Agu 2023
  • 2103 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid menjadi narasumber bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). 

Kegiatan yang diinisiasi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP- Das) Sampara ini dibuka oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio bertempat di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).

Asrun Lio mengatakan kewajiban rehabilitasi Das bagi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah semata, tetapi harus dilakukan oleh semua pihak.

Sehingga setiap orang wajib melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

Pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung das dan mengurangi bencana hidrometereologi.

Upaya pemulihan ini dilakukan secara fisik melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan pembuatan bangunan maupun membangun kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.



"Luas lahan kritis dengan kategori kritis seluas 4000 lebih hektar dan yang sangat kritis 14.000 hektar lebih yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sultra. Dimana kondisi Das beserta ekosistemnya menjadi salah satu isu yang menonjol untuk nasional dan internasional, isu ini selalu muncul ketika sering terjadi banjir," kata mantan Kepala Dikbud Sultra ini.

Kepala Dishut Sultra, Sahid mengatakan tugas dan wewenang Dinas Kehutanan Sultra dalam pelaksanaan rehabilitasi Das, diantaranya dasar hukum, pembinaan dan pelaporan, penilaian, dan serah terima hasil penanaman.

Pembinaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Sultra, paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun, serta menerima laporan semester dan tahunan dari pemegang IPPKH. 
Dalam pelaksanaan penilaian tanaman, Dinas Kehutanan Sultra sebagai sekretaris dari tim penilai yang dibentuk oleh Kementerian LHK. 

"Selanjutnya, Dinas Kehutanan menerima hasil penanaman yang lokasinya merupakan wewenang provinsi untuk pengelolaan lebih lanjut," jelas Sahid.



Selain itu, Sahid menjelaskan gambaran rehabilitasi Das Sultra diantaranya : 
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Sultra, jumlah SK IPPKH/PPKH di Sultra sebanyak 101, seluas 46. 767, 96 hektar.

Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab Das dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330, 10 hektar atau masih ada sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas kurang lebih 25.478, 89 hektar yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab di Sultra.

Kemudian jumlah pemegang IPPKH/PPKH yang melaksanakan penanaman sebanyak 23 perusahaan seluas 4.421, 50 hektar atau baru sekitar 20,73 persen dari luar lokasi penetapan rehab Das seluas 21.330, 10 hektar.

Jumlah pemegang IPPKH/PPKH yang telah mengajukan permohonan untuk dievaluasi keberhasilan tumbuh tanaman sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan dinyatakan berhasil/memenuhi syarat untuk diserah terimakan satu perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan disarankan untuk dilakukan pemeliharaan lebih lanjut yaitu : 
PT Antam Tbk seluas 258 hektare, wilayah kerja KPH X Tina Orima (sudah diserah terimakan), PT Tonia Sejahtera luas 538 hektar, wilayah kerja KPH X Tina Orima (sudah diserah terimakan).

"Kemudian PT PLN luas 85 hektar, wilayah kerja Tahura Nipa-Nipa (sudah diserah terimakan), dan PT Stargate Pasifik Resources luas 145 hektar, wilayah kerja KPH unit XIV Ueesi (tidak memenuhi syarat persen tumbuh, diberi kesempatan melanjutkan penananaman dan pemeliharaan)," tutupnya.

Sementara itu, Kepala BP- DAS Sampara, Muhammad Aziz Ahsoni mengatakan Bimtek ini diikuti oleh pemegang IPPKH  dan para pemangku kawasan yaitu para KPH dan taman nasional sekiranya 100 orang.
Dimana, mereka ini akan diberikan bimbingan teknis terkait cara penanaman yang bagus dan benar.

"Kita juga akan monitoring apa saja yang sudah mereka lakukan selama ini. Jadi kita monitor masing-masing perusahaan itu, kan tahapan rehab das ini dimulai dari penetapan lokasi yang diusulkan oleh pemegang izin kemudian ditetapkan lokasinya oleh Kementerian LHK," tutupnya. (Adv)