IMPH SULTRA Soroti Aktivitas PT. AKS, PT. ACM Eks, PT. Malibu serta Jety CV. UBP

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Nov 2023
  • 2234 Kali Dibaca

JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID - Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) menyoroti Aktivitas PT. Arvema kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM),Eks PT. Malibu serta jety CV. Usaha Bhakti Persada (UBP) yang diduga kuat melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks. PT. Malibu yang hari kuat melakukan aktivitas Penambangan tanpa izin di wilayah koridor dan hutan lindung diblok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) 

Rendy salim selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) mengatakan beberap PT ini tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. 

"aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah PT.AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu yang diduga kuat tidak memiliki izin,dengan melakukan penambangan illegal di lahan koridor dan hutan lindung di blok morombo" ujarnya, Minggu (19/11/2023). 

Lanjutnya, aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan aparat penegak hukum yang berada di Sulawesi Tenggara ini terkesan tidak memperdulikan aktivitas tersebut, padahal seperti yang kita ketahui Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero ilegal mining, akan tetapi akibat yang dilakukan oleh penambang ilegal di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu hari ini itu sudah menyederai aturan yang berlaku. 

Tidak hanya, PT. Arvema Kharis Siloam (AKS),PT.Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks. PT. Malibu Ikatan mahasiswa peduli hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) juga menyoroti jety CV. Unaahan bhakti Persada (UBP), yang diduga jety. UBP adalah sarang keluarnya cargo ilegal di Blok morombo. 

"Jety CV. UBP yang hari ini beraktivitas di blok morombo kabupaten konawe utara, kami duga bahwasanya jety CV. UBP menjadi sarang keluarnya cargo ilegal, yang dimana cargo-cargo tersebut kami duga hasil dari penambangan di lahan koridor dan hutan lindung di konawe utara," katanya. 

Kata dia, dengan menjadi sarang keluarnya cargo ilegal di jety CV. UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan cargo ilegal tersebut hanya diraup oleh oknum-oknum yang cuman ingin menguntungkan diri mereka. 

Dengan penambangan tanpa izin di lahan koridor dan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Arvema kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM),Eks PT. Malibu serta jety CV. Usaha Bhakti Persada (UBP)  yang menjadi sarang keluarnya cargo-cargo ilegal. Sehingga ia menegaskan bahwa bakal melakukan konsolidasi massa dan melakukan aksi unjuk rasa. 

"Kami akan melakukan aksi demontrasi di mabes  polri pada senin, 20 November dengan membawa "konsorsium pemuda Indonesia bersatu" Atas aktivitas penambangan ilagal di blok morombo, konawe utara," ungkapnya. 

Aksi demontrasi yang akan dilakukan, pada Senin (20/11/2023) di Mabes Polri  dan beberapa instasi terkait akan membawa beberapa bukti serta tuntutan. 

"Kami akan membawa beberapa bukti serta tuntutan untuk di sampaikan ke mabes polri atas aktivitas di wilayah PT. AKS,PT.ACM dan Eks PT. Malibu serta jety CV. UBP di blok morombo, kabupaten konawe utara," pungkasnya. (C)