Aniaya dan Curi Uang di Counter BRI Link, Mario Terancam 9 Tahun Penjara

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 07 Apr 2023
  • 2541 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari berhasil menangkap Mario Joy Manoppo (36) pelaku pencurian dengan kekerasan pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Counter pulsa dan BRI Link milik Inggrit Pratami pada 06 April 2023. 

"Saat itu korban sedang menjaga Counter pulsa dan BRI Link miliknya, tiba-tiba di datangi oleh pelaku Mario. Pelaku berpura-pura sebagai nasabah dan hendak bertransaksi di BRI Link, kemudian pelaku langsung masuk ke ruang Counter lalu mendorong dan membenturkan kepala korban di lantai," tulisnya dalam rilis yang diterima Keratonnews.Co.Id, Jumat (7/6/2023). 

Akibatnya, korban mengalami mengalami luka memar pada kepala bagian depan. Dan pelaku kemudian mengambil uang yang ada di laci Counter tersebut sebanyak Rp 2 juta. 

"Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi," ungkap Muh Eka Faturrahman. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan  Wua-Wua, Kota Kendari, selanjutnya di bawah ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun kurungan," pungkas Muh Eka Faturrahman. (C)