Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Pj. Gubernur Sultra: Selamat Memperingati Hari Pers Nasional ke-79
- PT. Pernick Sultra Serahkan dan Resmikan Puskesmas Pembantu di Desa Binaannya
- Dukung Swasembada Pangan, Sulawesi Tenggara Siapkan 38.129 Ton Pupuk Subsidi di 2025
- Sekda Sultra: Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Diantarkan Hari Ini ke Presiden
- Cuaca Ekstrem Jadi Sebab Pohon Tumbang di beberapa Jalur Jalan Kota Baubau
Polisi Amankan Maling Puluhan Tablet di Konsel

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Polsek Tinanggea
KONSEL, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial H berusia 16 tahun diamankan Polsek Tinanggea Polres Konsel, Senin tanggal 03 Februari 2025.
Pria ini diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana berupa pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : - LP / B /02/ II / 2025/ SPKT / Polsek Tinanggea / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal 02 Februari 2025.
Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto mengatakan mengatakan terduga pelaku di amankan di rumah temannya di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
"Tersangka tersebut telah ditangkap di Desa Roraya Kec. Tinanggea kab. Konsel pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira Jam 02. 00 WITA, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Tinanggea," ungkapnya.
Di mana dari tangan pelaku diamankan sebanyak 16 unit tablet dari hasil yang curinya.
"Dari 21 unit tablet, sudah disita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan," ujarnya berdasarkan pres rilis yang diterima media ini, Senin (3/2/2025).
Untuk saat ini pelaku telah diamankan Polsek Tinanggea dan sedang dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul