Logo

Kendari 15 April 2025 (Dibaca: 2.626 Kali)

Pemprov Sultra Akan Bangun Gedung Rehabilitasi Napza Senilai Rp 5 Miliar

post

Direktur Rumah Sakit Jiwa Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati. Foto : Isra, KN.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Gedung rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) akan di bangun di Sulawesi Tenggara tahun ini.

Pembangunan gedung ini digelontorkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra. 

Rencananya, gedung rehabilitasi ini di bangunan satu lantai berkapasitas 20 unit tempat tidur. 

Direktur Rumah Sakit Jiwa Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati, mengatakan anggaran tersebut untuk pembangunan gedung serta pengadaan alat-alat penunjang layanan.

"Pembangunan ini akan dilaksanakan tahun ini, anggaran sekitar Rp5 miliar dari APBD, ini sudah termasuk alat pendukung layanan," ujarnya, Senin (15/4/2025).

Proses pembangunan sudah memasuki tahapan lelang perencanaan di aplikasi. 

Putu menyebut untuk lokasi pembangunan gedung akan berada di area yang cukup terisolasi dengan akses terbatas, bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan pasien.

Tujuan dibangunnya fasilitas ini sebagai upaya pemerintah dalam merespon peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di Sultra.

"Kami akan terus mengawal proses pembangunan agar bisa selesai tepat waktu sesuai target, sebab ini menjadi kebutuhan dan menjadi perhatian pemerintah pusat," bebernya.

Diharapkan fasilitas ini bisa memperkuat layanan bagi pasien, sehingga pasien bisa mendapatkan layanan rehabilitasi yang lebih terpadu dan optimal. (C)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar