Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Wakil Wali Kota Beri Motivasi Para Calon Peserta Paskibra 2025
- Pemda dan Petani Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan di Bombana
- Penuhi Janji Politik, Walikota Kendari Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 5 Bagi UMKM
- Wagub Sultra dan Kakanwil Kemenag Launching Video Desa Sadar Kerukunan, Wujud Nyata Asta Protas
- Senam Lulo Bugar Mulai Diterapkan di Kota Kendari, Hari Ini Dilaunching di SD 26 Kendari
TNI-Polri Lakukan Penyisiran dan Penertiban Tambang Emas Ilegal di WIUP PT AABI dan PLM

Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan WIUP PT. AABI dan PT. PLM. Foto: Dok Polres Bombana
BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID – Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) dan PT Panca Logam Makmur (PLM), Selasa (15/4/2025). Aksi ini digelar di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, bersama personel dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis penegakan hukum dan pengamanan wilayah pertambangan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman dan kondusif. Penambangan tanpa izin harus ditindak karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik horizontal," tegas Kompol Idham Syukri kepada awak media.
Dalam kegiatan penyisiran tersebut, aparat tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah tenda bekas diduga tempat tinggal para penambang ilegal masih berdiri di area pertambangan. Petugas mencatat lokasi dan akan meningkatkan patroli serta pengawasan rutin guna mencegah kembalinya aktivitas ilegal.
"Tindakan tegas akan kami ambil jika masih ditemukan pelanggaran. Namun penindakan tetap kami kedepankan secara persuasif dan humanis. Tidak diperkenankan membawa atau menggunakan senjata api, kecuali dalam situasi darurat yang membahayakan keselamatan," tambahnya.
Sebelum melaksanakan penertiban, pihak Polres Bombana terlebih dahulu melakukan pendekatan preventif dengan menggelar sosialisasi kepada warga selama dua hari. Kegiatan edukatif ini menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami tidak langsung represif. Sebelumnya, kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat, bersama dengan Kepala Desa Wumbubangka, agar warga memahami bahwa aktivitas pertambangan harus dilaksanakan secara legal dan bertanggung jawab," jelas Kompol Idham.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas dalam sektor pertambangan, selama memenuhi syarat legalitas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Silakan menambang, tapi harus melalui jalur yang legal. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tidak memahami konsekuensi hukum dari aktivitas tambang tanpa izin. Kami ingin melindungi masyarakat, lingkungan, dan kepentingan umum," ujarnya.
Untuk diketahui, langkah preventif dan penegakan hukum ini dilakukan untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal di Bombana yang dalam beberapa tahun terakhir kian meresahkan. Selain mengancam kelestarian lingkungan, tambang ilegal juga menciptakan ketegangan sosial antara masyarakat dan perusahaan resmi pemegang IUP. (C)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul