Logo

Advertorial 12 Maret 2025 (Dibaca: 2.500 Kali)

THR ASN Pemprov Sultra Rp80 Miliar, Dicairkan 17 Maret

post

Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto : Isra, KN.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN sebesar Rp80.138.557.788. THR ini akan dibayarkan pada Senin 17 Maret 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan pembayaran THR ini mengikuti instruksi pemerintah pusat.

"Semua daerah selalu mengikuti instruksi Presiden, tidak terkecuali pemerintah Sulawesi Tenggara," ujarnya, Rabu (12/03/2025).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal menyampaikan penetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam PP tersebut menyebutkan THR harus dibayarkan pada 17 Maret 2025, dengan komponen besaran sebanyak satu bulan gaji, ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah. 

"Jadi komponennya itu sebanyak satu bulan gaji ditambah TPP, tapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah," terangnya.

Zain mengungkapkan ada sebanyak 16.881 ASN yang akan menerima tunjangan tersebut, terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.

Sementara soal percepatan pembayaran THR, Zain menjelaskan hal itu tergantung dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi para ASN. Sebab proses pengajuan pencarian THR selama ini melalui SKPD.

"Anggarannya sudah tersedia, tapi tergantung SKPD masing-masing karena mereka yang mengajukan permohonan pencairan, yang jelas tanggal 17 mulai kita bayarkan," pungkasnya. (Adv)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar