Logo

Advertorial 07 Februari 2025 (Dibaca: 2.593 Kali)

Kadis ESDM Sultra Hadiri Rakortekrenbang Kemendagri

post

Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat menghadiri Rakortekrenbang secara virtual. Foto : Dinas ESDM Sultra.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) melalui zoom meeting yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (6/2/2025).

Rapat tersebut diikuti 113 peserta meliputi; Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dirjen Geologi dan Air Tanah Kementerian ESDM, Bappneas RI, dan Sekretaris Daerah Provinsi dari 38 Provinsi Seluruh Indonesia, serta lembaga yang menangani bidang ESDM.

Plh. Direktur Sinkronisasi Pemerintahan Daerah I Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Ir. Edison Siagian, ME mengatakan rapat tersebut bertujuan mewujudkan Asta Cita misi Presiden Prabowo yang dituangkan menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029.

“Prioritas Nasional merupakan goals periode jangka menengah 2025-2029,” ujarnya.

Semetara itu Kepala Dinas ESDM Sultra Ir. Andi Azis, M.Si, menjelaskan pokok pembahasan sektor energi dan sumber xaya mineral dalam rapat tersebut meliputi swasembada energi, sasaran utama asta cita dan program prioritas urusan energi dan sumber daya mineral.

“Ketergantungan pada energi fosil secara bertahap akan dikurangi menuju pemanfaat energi baru terbarukan (EBT),” kata Andi Azis.

Kemudian sasaran prioritas asta cita, lanjut Kadis ESDM, pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 guna meningkatkan ketahanan energi melalui peningkatan pasokan energi, perluasan akses dan jangkauan, serta pemanfaatan energi baru terbarukan yang bersih.

Perubahan substansi pembahasan pada Rakortek 2025 dimaksudkan guna mendorong daerah dalam melaksanakan dukungan terhadap terlaksananya misi Asta Cita Presiden Tahun 2026.

“Sehingga daerah dapat memprioritaskan program dan kegiatan sesuai kewenangannya dalam dokumen perencanaan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar